Text
KEGIATAN REPARASI SIDE SHELL KAPAL R-1157 JENIS FLOATING CRANE DI PT. DOK. PANTAI LAMONGAN
Reparasi sebuah kapal merupakan proses memperbaiki atau mengganti bagianbagian kapal yang sudah tidak layak dan tidak memenuhi standar minimal \r\nkelayakan untuk berlayar baik dari peraturan statutory maupun kelas (Nurwanti \r\ndkk, 2016). Menurut Soebandono (2006) dalam penelitian Subawa dkk (2015) \r\nmenjelaskan bahwa selain direparasi, kapal juga perlu dilakukan perawatan yang \r\nbertujuan untuk menjaga atau mengembalikan peralatan seperti sediakala pada \r\nkondisi yang baik, untuk dapat dipergunakan kembali serta dilakukan pemeliharaan \r\nkapal agar selalu dalam keadaan yang siap operasional, produktif, mempunyai umur \r\nyang lama dan dapat memenuhi jadwal pelayaran kapal yang telah ditentukan tepat \r\npada waktunya. Dalam pelaksanaan perawatan dan perbaikan kapal, galangan \r\nmemiliki peranan yang sangat penting yaitu menjadi fasilitas utama untuk \r\npengedokan dan pembangunan kapal baru (Iskandar dan Supomo, 2011). Jadwal \r\npengedokan telah diatur dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No.PY.67/1/3-\r\n93, yang menyatakan bahwa kapal wajib melakukan kegiatan docking berdasarkan \r\nwaktu pelaksaan yaitu annual survey (setiap tahun), intermediate survey (setiap 2,5 \r\ntahun) dan special survey ini merupakan survei pembaruan sertifikasi kelas setiap \r\n5 tahun sekali (Prasetyo, 2015).
E24.21302.1118 | KP24.21302.1118 | Perpustakaan Lantai 3 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain