Text
PENERAPAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) PADA PROSES PRODUKSI DI PT CHAROEN POKPHAND INDONESIA FOOD DIVISION PLANT TABANAN-BALI\R\N
Tujuan dasar adanya program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam perusahaan yaitu untuk melindungi tenaga kerja serta meningkatkan kualitas hidup karyawan. Kesejahteraan para karyawan terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan akibat kerja dan meningkatkan produktivitas kerja. Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3, bahwasannya setiap perusahaan yang mempekerjakan 100 (seratus) tenaga kerja atau lebih dan mempunyai potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja (PAK). \r\nBerdasarkan latar belakang diatas penulis sangat tertarik untuk mengangkat masalah di PT Charoen Pokphand Indonesia Plant Tabanan, karena rawannya tingkat kecelakaan kerja karyawan akibat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja apabila belum optimal dapat menurunkan produktivitas kerja.
E25.41333.1736 | KP25.41333.1736 | Perpustakaan Lantai 3 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain