Text
ANALISIS KELAYAKAN PARIWISATA SELO AJI WATER PARK SEBAGAI DAYA TARIK WISATA BUATAN DI KABUPATEN BANYUWANGI
Selo Aji Water Park merupakan salah satu daya tarik wisata baru yang saat ini sedang dikembangkan di Dusun Selorejo Desa Kaligondo. Daya tarik wisata ini berlokasi di Desa Kaligondo Kecamatan Genteng dan beroperasional mulai dari pagi hari sampai sore hari. perkembangan jumlah pengunjung Selo Aji Water Park mengalami penurunan. Hal ini, disebabkan karena daya tarik wisata ini masih baru dan karena daya tarik yang ditawarkan merupakan wisata taman rekreasi water park yang belum memiliki wahana permainan didalamya dan hanya terdapat beberapa macam kolam renang, dalam pengadaannya harus memperhatikan standar kelayakan wisata. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui nilai kelayakan Selo Aji Water Park sebagai daya tarik wisata buatan di Banyuwangi, dijalankan dari segi aspek sarana, aspek produk usaha wisata, aspek pelayanan dan aspek pengelolaan wisata berdasarkan peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Usaha Daya Tarik Wisata Buatan Atau Binaan Manusia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Adapun teknik analisis data yang digunakan yaitu pengharkatan atau skoring. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan nilai skor dari masing-masing aspek yang digunakan yaitu, aspek sarana dengan skor 11 masuk pada kelas I dengan tingkat penilaian sangat layak. Aspek pelayanan wisata dengan skor 4 masuk pada kelas I dengan tingkat penilaian sangat layak. Aspek produk usaha wisata dengan skor 2 masuk pada kelas III dengan tingkat penilaian kurang layak. Aspek pengelolaan dengan skor 8 masuk pada kelas II dengan tingkat penilaian layak. Dari penjumlah skor keempat aspek didapatkan hasil skor yaitu 28 masuk pada kelas I dengan tingkat penilaian sangat layak dengan artian bahwa Selo Aji Water Park besar dukungan pengembangan terhadap daya tarik wisata, berdasarkan parameter-parameter yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Usaha Daya Tarik Wisata Buatan Atau Binaan Manusia.
B23.93301.405 | PA23.93301.405 | Perpustakaan Lantai 2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain