Text
PROSEDUR PENERBITAN NOMOR INDUK BERUSAHA PELAKU UMKM DI KAWASAN WISATA GUNUNG BROMO WILAYAH RESORT PTN TENGGER LAUT PASIR
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dimanfaatkan sebagai pariwisata berbasis alam yang biasa disebut dengan ekowisata sebagai sumber penerimaan utama. Bukan hanya utama, ekowisata TNBTS adalah sumber penerimaan satu-satunya. Kawasan BTS memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya sehingga dapat memperbaiki taraf hidup masyarakat sekitar. Perijinan berusaha untuk suatu UMKM sangat dibutuhkan terlebih di dalam kawasan konservasi yang prosesnya cukup panjang. Pelaku UMKM di kawasan TNBTS belum memiliki identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. Izin usaha yang diterbitkan yaitu Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha pelaku UMKM. Nomor Induk Berusaha yang sudah terbit adalah NIB pelaku UMKM yang ada di area Resort PTN Tengger Laut Pasir. Sebanyak 51 sertifikat NIB yang diterbitkan, 10 orang tidak bisa didaftarkan, dan 9 orang belum di daftarkan baru sampai tahapan pendataan. UMKM yang sudah memiliki NIB akan banyak manfaat yang diperoleh ke depannya. Dan tentunya dengan memiliki NIB usaha merka sudah sah dan legal di mata hukum
E24.93301.1050 | KP24.93301.1050 | Perpustakaan Lantai 3 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain