Text
PERBANDINGAN ESTIMASI BIAYA KONSTRUKSI MENGGUNAKAN PERMEN PUPR NOMOR 28 TAHUN 2016 DAN NOMOR 8 TAHUN 2023 (STUDI KASUS PADA PROYEK RSUD HUSADA PRIMA)
Perkembangan regulasi konstruksi memiliki dampak signifikan terhadap estimasi biaya konstruksi. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28 tahun 2016 telah lama menjadi acuan dalam menentukan estimasi biaya proyek konstruksi di Indonesia. Namun, pada tahun 2023, Pemerintah menerbitkan Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023 sebagai upaya untuk memperbarui pedoman estimasi biaya konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan estimasi biaya konstruksi menggunakan Permen PUPR Nomor 28 tahun 2016 dan Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023. Melalui perbandingan tersebut akan memberikan pandangan yang lebih komprehensif dalam penggunaan regulasi terbaru untuk memandu proses estimasi biaya biaya konstruksi di masa mendatang. Studi kasus yang digunakan penelitian ini adalah Proyek RSUD Husada Prima di Surabaya, Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang digunakan untuk menganalisis biaya alat, bahan, dan upah tenaga kerja berdasarkan nilai indeks atau koefisien. Estimasi biaya hanya dilakukan pada pekerjaan struktur. Hasil analisa estimasi biaya konstruksi berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 tahun 2016 sebesar Rp9.376.100.589,84 sedangkan Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023 sebesar Rp8.617.159.980,43. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menggunakan Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023 menghasilkan estimasi biaya yang lebih efisien dibandingkan dengan Nomor 28 tahun 2016, ditunjukkan oleh selisih anggaran sebesar Rp758.940.609,41 atau 8,09%.
B24.22401.825 | PA24.22401.825 | Perpustakaan Lantai 2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain