Text
KAJIAN PADA MASA PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN GEDUNG KULIAH TERPADU POLITEKNIK NEGERI BANYUWANGI TERHADAP PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO. 24/PRT/M/2008
Masa pemeliharaan dan perawatan pada bangunan gedung harus dilakukan setelah masa pembangunan gedung selesai. Pemeliharaan bangunan gedung meliputi pembersihan, perawatan, dan perbaikan bangunan gedung. Perawatan bangunan gedung ini bersifat wajib bagi proyek konstruksi gedung untuk memastikan gedung sesuai dengan standar kelayakan gedung dan untuk memenuhi tanggung jawab kontraktor pembangunan gedung. Maka dari itu, pemeliharaan dan perawatan gedung harus sesuai dengan pedoman dan peraturan yang berlaku. Pada penelitian ini pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung menggunakan acuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian pada masa pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan pada Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Banyuwangi sesuai dengan Peraturan Menteri No. 24/PRT/M/2008.
B24.22401.1162 | PA24.22401.1162 | Perpustakaan Lantai 2 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain