Text
PROSEDUR PENGAWASAN PRE-MARKET DAN POST-MARKET PADA PANGAN OLAHAN YANG BEREDAR\R\NDI WILAYAH KERJA BPOM DI JEMBER
Ruang lingkup pengawasan Balai Besar POM di Jember meliputi pengawasan pra pasar dan pengawasan pasca pasar. Pemantauan sebelum dipasarkan akan dilakukan untuk memastikan pangan olahan memenuhi kaidah dan standar untuk memperoleh Sertifikat Standar Pengolahan Pangan Olahan yang Baik (IPCPPOB) dan mendaftarkan pangan olahan tersebut ke BPOM. Pada saat yang sama, kami juga melakukan inspeksi rutin terhadap fasilitas produksi dan distribusi sebagai bagian dari pengawasan pasar kami. Selain itu, sampel makanan olahan akan diambil dan diuji di laboratorium dan tindakan akan diambil terhadap produk yang tidak memenuhi persyaratan. Produk roti Okko ditemukan disalahgunakan dengan bahan pengawet natrium dehidroasetat (BTP). Balai Besar POM Jember merupakan salah satu UPT BPOM yang bekerja sama dengan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko di sarana distribusi pangan olahan se-Kabupaten Jember. Pemeriksaan terhadap semua fasilitas distribusi makanan olahan yang diperiksa menemukan bahwa produk roti Okko tidak lagi diperdagangkan, tetapi produk roti Aoka dan Jordan terus diperdagangkan di beberapa fasilitas. Operator industri makanan dan manajer toko fasilitas distribusi harus menerapkan Praktik Distribusi yang Baik untuk Makanan Olahan (CPerPOB). Pemantauan terhadap penerapan Cara Distribusi yang Baik Produk Pangan Olahan (CPerPOB) di toko B mendapat peringkat B karena ditemukan beberapa kejanggalan di area penyimpanan produk, termasuk dua cacat kritis. Atas beberapa temuan tersebut, Toko B diharuskan untuk melakukan tindakan perbaikan terhadap penyimpangan yang ditemukan oleh petugas Kantor Badan POM Jember.
E25.41333.1820 | KP25.41333.1820 | Perpustakaan Lantai 3 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain